Hallo semuanyaaa selamat siang,sore,malam ehehehehe bertemu kembali dengan saiya mahasiswa calon cumloade wkwkwkwkwkwkwk aamiin. Tidak usah basa basi lagi ya kita langsung aja pada materi yang telah disampaikan oleh dosen dalam mata kuliah etika profesi minggu inii...
Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi Informasi dan teknologi memiliki 3 komponen yaitu :
1. Komputer
2. Multimedia
3. Telekomunikasi
Jika salah satu diantaranya tidak ada maka tidak bisa disebut teknologi informasi dan teknologi. Jenis-jenis dari komputer ada berbagai macamnya,naha macam-macam dari komputer tersebut adalah yang disebut teknologi informasi dan teknologi. Landasan dari teknologi informasi dan komunikasi adalah
more adalah penemu intel,menyatakan bahwa kompleksitas pada alat elektronik dengan biaya yang minimal tetapi speknya naik/menigkat bahkan dalam setiap tahun terjadi dua kali. Contohnya seperti handphone pasti setiap saat terdapat pembaruan merk atau merk baru yang ada dalam setiap productnya seperti mungkin merk samsung yang terdiri dari berbagai macam type-type lagi di dalamnya. Nilai yang kita ambil dalam hukum more ilah kecepatan,maksudnya dengan TI semua bisa cepat,
ROBET MELCAFE ialah penemu ethernet menyataan bahwa koneksi meningkat dari jaringan pangkat dari jumlah tittiknya ,maksdnya adalah kalau ada satu titik tidak ada koneksi dan dua titik berarti ada konksi dan bila ada titik koneksi. Kita adapat mengetahui dengan rumus n(n-1)/2.
3.hukum coase
menyatakan bahwa lembaga konstitusi akan lebih efisien ketika melakukan outsource. nilai yang kita ambil ialah efisiensi,jadi ti itu dalam membuat semuanya lebih efisien
refolusi industri,saat ini kita berada dalam industru 4.0,
ciri-ciri
1. inter operasionalitas :semua mesin sudah bisa beroperasi. contoh cctv yang bisa kita liat kapan saja dan dimana saja
2. transparasi informasi
semua yang kita tulis di sosmed itu bersifat public dan semuanya bisa melihatnya.
3. asistensi teknologi
kemampuan untuk membantu mnausia mengambil keputusan untuk tidak melakukan hal yang tidak aman saat dilakukan
4. sistem desentralisasi
kemampuan mesin utuk melakukan pengambilan keputusan sendiri dalam suatu sistem industri
Perkembangan kehidupan sosial
1, internet of things
konsep dimana benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (kevin asthon)
era baru :Industrialisasi Digital
Ancaman:
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).Ancaman:
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
transformasi indonesia :
saat ini beberapa jenis model bisnis da pekerjaan di indonesia sudah terkena dampak dari arus era diitalisasi
- toko konvesional yang sudah ada tergantikan dengan model bisnis marketplace
- taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai berdasaekan dengan moda moda berbasis online
fenomena soisal
dengan adanya ti semuanya jadi tidka terkontrol jadi harus ada pemantau yag nantinya akan memantau
bagaimana di bidng hukum?
cyber law yang mengatur uu ite yang bergunauntuk mengatur informasi dan teknologi dan komunikasi.
- pembangunan nasional senantiasa tanggap trhadap dinamika masyarakat
- globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- pemanaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyaakat
- teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional
- pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
regulasi teknologi informasi :
- uu noor 11 tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik
- uu nomor 19 tahun 2016 : perubahan atas udang undng nonor 11 tahun 2008 tentng informasi dan transaksi elektronik
bagian dari uu ite :
- Bab 1 : ketentuan umum (definisi)
- Bab II ; asas dan tujuan
- Bab III informasi dokumen dan tanda tangan elektronik
- Bab vI : penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronika
- Bab v : transaksi elektronik
- Bab vI : nama domain,hcl,dan perlindungan hak pribadi
- Bab vII : perbuatan yang dilarang
- Bab viii : penyelesean sengketa
- Bab ix : peran pemerinah dan peran masyarakat
- Bab x : penydikan
- Bab xi : ketentuan pidana
- Bab xii : ketentuan peralihan
- Bab xiii : ketentuan peutup
perubahan pada uu ite
1. menhindari multitafsir
2. menrunkan ancaman pidana
3. melaksanaka putusan mahkamah kenstitusi
4. melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
5. memperkuat peran penyidik pegawai negri sipil
6. menmabhakn ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
7. memperkuat peran pemerinah dalam memberikan perlindungan
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- =>Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses
- =>Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik Umum
- =>Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
- =>Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- =>Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua keberunt sebagal berikut:
- =>Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dolay Undang-Undang
- =>Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenal keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- =>Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- =>Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi menambahkan ketentuan mengenal "right to be forgotten" allas hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni
- =>Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- =>Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi elektronik yang sudah tidak relevan
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala s gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- =>Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- =>Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang menink stan yang melanggar hukum
Daftar Pustaka :
Penyampaian materi oleh bapak Fahrobby adnan S.Kom.,M.MSI
Dokumen presentasi dari Prof. Drs. SLAMIN, M.Comp.Sc., Ph.D
_
_
_
_
_
sudah banyak menulis saya tentang etika profesi kali ini,tidak terasa sampai selesai.Dengan materi yang ku resume ini semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang sudah membacanya dan berguna untuk membantu semua nya.Terimakasihhh see you di materi selanjutnya:!!!!!
Komentar
Posting Komentar