Hallo gaissss bertemu kembali dengan saya mahasiswa calon cumlaude wkwk aamiin,untuk kali ini kita akan membahas mengenai cyber crime untuk lebih jelasnya kalian bisa langsung dilihat aja ya ehehe.
CYBER CRIME
Cyber
crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lainMayantara (cyberspace): sebuah dunia komunikasi berbasis
komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual
KEJAHATAN MAYANTARA
(CYBER CRIME)Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi
informasi dapat dibagimenjadidua bagianbesar.
- Pertama, kejahatanyang bertujuanmerusakataumenyerang sistem atau jaringan computer
- Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
- Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
POLA KEJAHATAN 1:
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia
informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.[Simarmata,
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
POLA KEJAHATAN 2:
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia
informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
- Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
JENIS- JENIS
CYBER CRIME
Berdasarkan beberapa issu yang
menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
- Computer network break-ins,Industrial espionage,Software piracy,Child pornography,E-mail bombings,Password sniffers,Spoofing,Credit card fraud
Menurut Perundang-undangan di indonesia jenis jenis cyber crime dibagi sebagai berikut :
- Ilegal Acces : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data Interface : mengganggu data komputer
- System Interface : Mengganggu sistem computer
- Ilegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer ,sistem,dan jaringan komputer
- Data left : Mencuri data
- Data leakage and espionage : Membocorkan data dan memata matai
- Misuse of devices : Menyalahgunakan peralatan komputer
- Credit card faurd : Penipuan kartu kredit
- Bank fraud : Penipuan bank
- Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity theft and fraud : Pencurianidentitas dan penipuan
- Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer
- Computer-Related Forgery : Pemalsuan lewat komputer
- Computer-Related Betting : Perjudian melalui komputer
- Computer –Related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
- Child pornography : Pornografi anak
- Infrigements Of Copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak hak terkait
- Drug Traffickers : Peredaran narkoba
TOP TEN CYBER
CRIME :
- Non-delivery payment/marchandise : 14.4 percent of the sellers/purchasers did not recelve payment/marchendise
- Criminals pose as
the FBI to defraud victims : 13.2 percent of criminals pose as theFBI todefraudvictims
- Identity Theft : 9.8 percentwere unauthorized use of personal identifying in formation to commit crimes
- Computer Crimes : 9.1 percentwere crimes that target acomputer or were facilitated by acomputer
- Miscellaneous Fraud : 8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes and work from home scams
- Advance fee fraud : 7.6 percent were the Nigerian letter scam
- Spam: 6.9 percent of user sreceived unsolicited, mass produce dbulk messages
- Auction Fraud : 5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site
- Credit Card Fraud : 5.3 percent was fraudulent charging of goods and/or services to a victim’s account
- Overpayment Fraud
: 5.3 percent of victims
deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender
Pencegahan
Keep the computer system uptodate,Secure configuration of the system,Choose a strong password andprotect it,Keep your firewall turned on,Install or update your antivirussoftware,Protect your personal information,Read the fine print on websiteprivacy policies,Review financial statements regularly,If it seems too good to be true,itis...?,Turnoffyourcomputer
Komentar
Posting Komentar