Peraturan dan Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Peraturan dan Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual




        

DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)

  • *      UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak cipta
  • *      UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten

  • *      UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geografis
  • *      PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Hak kekayaan Intelektual

1.   Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang  diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau  sekelompok orang atas karya ciptanya.

2. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal21 Maret 1997, HaKI adalah hak hak secara hokum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial(goodwill).

3.  Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta



UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

  • v    Hak Cipta : hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  • v  Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • v  Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • v  Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • v  Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Paten

UU No 13 Tahun 2016 pasal 1

  1. Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
  5. Royalti : Imbalan Yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten

Invensi 1

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya
2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan,uraian lisan,peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten 

Invensi 2
Invensi yang tidak dapat diberi paten : 

1.Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2.Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3.Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.Makhluk hidup kecuali jasa drenik
5.Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6.Kreasiestetika
7.Skema
8.Aturan dan metode yang hanya berisi program computer
9.Presentasi mengenai suatu informasi
10.Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Alur Penggunaan Hak Paten
1. Seseorang yang mengajukan hak paten harus menyiapkan rancangan dokumen hak paten
2. Uraian potensi komersialisasi
3. Uraian penelusuran paten

Merek
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

  • Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,logo,nama,kata,huruf,angka,susunan warna,dalam bentuk 2 dimensi dan/ 3 dimensi,suara,hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya
  • Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk mmbedakan dengan barang sejenis lainnya
  • Hak Atas Merek : hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis 
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

  • Indikasi Geografis => Suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkugan geografis termasuk faktor alam,faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,kualitas,da karakteristik tertentu pada barang atau produkyang dihasilkan
  • Hak atas Indikasi Geografis => Hak ekslusif yang diberikan oeleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang tedaftar,selama reputasi,kualitas,dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada

Contoh Merek Indikasi Geografis :

1. Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali
2. Champagne, pemegang hak Committee Interprofessional Du Vin De Champagne
3. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara Indikasi Geografis Produk -Mebel Ukir Jepara
4. Lada Putih Munthok, pemegang hak Badan Pengelola, pengembangan dan Pemasaran Lada Provinsi Bangka Belitung
5. Kopi Arabika Gayo, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo

Merek yang tidak dapat didaftarkan

1. Bertentangan dengan ideologi negara,perundang-undangan,agama,kesusilaan dan ktertiba umum
2. Sama dengan,berkaitan dengan atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaranya
3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat,atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
5. Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum 

Pengajuan hak merek yang ditolak 

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 
2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
3. Merek terkenal milih pihak lain untuk baranf atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu 
4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama,bendera,lambang atau symbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas perstujuan pihak yang berwenang
5. Merupakan tiruan atau meyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemeritah kecuali atas persetujuan tertulis

Contoh kasus HKI ;
  • Khasus antara iphone dan juga samsung yang saling menggugat antara satu sama lain mengenai hak paten yang kemudian padaakhirnya dimenangkan oleh pihak iphone














 

 

 

 

 

 

Komentar