Peraturan dan Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
DASAR
HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)
-
UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak cipta
-
UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten
-
UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geografis
- PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk
Hak Terkait
Hak kekayaan Intelektual
1. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
2. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal21 Maret 1997, HaKI adalah hak hak secara hokum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial(goodwill).
3. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
- v Hak
Cipta : hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
- v Pencipta
: seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- v Ciptaan
: setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- v Pemegang
Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut
secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut secara sah.
- v Hak
Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi
pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Paten
UU No 13 Tahun 2016 pasal 1
- Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
- Royalti : Imbalan Yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
- Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,logo,nama,kata,huruf,angka,susunan warna,dalam bentuk 2 dimensi dan/ 3 dimensi,suara,hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
- Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya
- Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk mmbedakan dengan barang sejenis lainnya
- Hak Atas Merek : hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Indikasi Geografis => Suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkugan geografis termasuk faktor alam,faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,kualitas,da karakteristik tertentu pada barang atau produkyang dihasilkan
- Hak atas Indikasi Geografis => Hak ekslusif yang diberikan oeleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang tedaftar,selama reputasi,kualitas,dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada
- Khasus antara iphone dan juga samsung yang saling menggugat antara satu sama lain mengenai hak paten yang kemudian padaakhirnya dimenangkan oleh pihak iphone
Komentar
Posting Komentar