CYBER
ETHICS : ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Kekuatan utama dari inernet adalah dengan dimungkinkannya sebuah hubungan bagi setiap orang dengan sebuah komputer dan sebuah jaringan telpon.Internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang aksi tangan-tangan usil, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Bagian ini akan membahas tinjauan etika dalam pergaulan di dunia maya, termasuk didalamnya seluk beluk dunia cyber, cyberethics dan cybercrime.
- Perkembangan internet
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga yang telah menjadi Internasional Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
- Karakteristik di Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace. Dysson (1994) memberikan defenisi tentang cyberspace dimana Cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik disemua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxibel, fiber optik, atau elektromagnetik waves.
- Pentingnya Etika di Dunia Maya
Perkembangan
internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika
beraktifitas dalam dunia maya tersebut. Antara lain adalah berikut :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Harus
di perhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat
masuknya “penghuni ” baru di dunia maya perlu diberikan petunjuk agar memahami
budaya internet.
Contoh cyer ethic :
- penipuan loker pada media elektronik
- Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongankerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja adaroindonesia4669270.html.PT Adaro Indonesia, Foreman HRGA (Human Resource-General Affairs). Politik, Etika dan Hukum Pada tanggal 22 Desember 2012, korban mengirimkan surat lamaran, informasi pribadi (CV) dan pas foto berwarna terbaru ke alamat email tersangka hrd.adaro@gmail.com. Tersangka Selanjutnya Tersangka menanggapi email dengan surat yang meminta untuk mempekerjakan staf, yang tampaknya benar mengingat panggilan dari PT. Dalam surat tersebut, ADARO INDONESIA mencantumkan waktu pelaksanaan tes, syarat-syarat yang harus dipenuhi korban, tahapan dan jadwal seleksi, serta nama-nama peserta yang berhak mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA telah diinstruksikan untuk menghubungi nomor ponsel selain memverifikasi korban. Kirim ke 085331541444 melalui SMS, konfirmasi keikutsertaan Anda dengan format ADARO#NAME#KOTA#PARTICIPATION/NOT, dalam surat tersebut juga terdapat nama perjalanan Anda, yaitu OXI TOUR & TRAVEL terlampir, untuk pemesanan tiket dan mobilisasi (di bandara pengambilan peserta di lokasi). KEGIATAN) FIRMANSYAH YANG BERTANGGUNG JAWAB, hubungi 082 341 055 575. Korban kemudian menghubungi nomor ponsel tersebut. Dihubungi 082 341 055 575 dan ditetapkan oleh tersangka yang mengaku sebagai Lk. P.T. ADARO INDONESIA telah bermitra dengan OXI TOUR & TRAVEL untuk transportasi mereka yang lulus seleksi rekrutmen staf. Korban kemudian mengirimkan SMS ke nomor ponsel mereka dengan nama mereka untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket. 082 341 055 575 menanggapi permintaan tersangka alamat email korban yaitu lanarditenripakkua@gmail.com. Setelah korban mengirimkan nama lengkap dan alamat email pribadi, korban akan menerima SMS balasan dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi SMS tersebut adalah “Total biaya pembayaran Rp 2.0000.00,- Silahkan transfer melalui BANK BNI No rek Di bawah nomor 0272477663: MUHAMMAD FARID”, korban kemudian mentransfer Rp. FIRMANSYAH meminta konfirmasi ulang untuk mengirimkan tiket, namun tersangka menjawab bahwa kode aktivasi tiket harus . Oleh karena itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulsel pada Minggu 23 Desember 2012 LP/625/XII/2012/SPKT, 23 Desember 2012, beliau mengatakan: Nomor PS, menurut Endi. Tersangka menggunakan nomor kontak 082341055575 dan mengaku sebagai perwakilan dari OXI TOUR & TRAVEL. 085331541444 digunakan untuk SMS konfirmasi korban dan 02140826777 digunakan untuk menyamar sebagai telepon perusahaan ketika korban kemudian menjadi korban. Saya minta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA atau OXI TOUR & TRAVEL jelasnya. Inilah tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sulsel sebagai MUHAMMAD NURSIDI alias CIDING alias ANDY HERMANSYAH alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29), yang berdomisili di Jl. Badak #3 Ein Pangkajene Kab. Sidrap. Korban Sunaldi H. Bin Hawi, (28) Dr. Jl. Ramang Permata Sudiang Raya Blok KV 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endy, pelaku dijerat dengan Pasal 28(1). Pasal 45(2) Ayat 378 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik RI Nomor 11 Tahun 2008.
- Suami Ingrid Kansil, Sharif Hasan, tidak main-main dengan tweetnya TrioMacan2000 diposting di Twitter. Berbagai artikel diproduksi oleh polisi Merayu pemilik akun anonim. "Kami secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000. melakukan kejahatan dan memfitnah saya dan keluarga saya teknologi informasi elektronik,” kata Syarief usai mengadu ke kepolisian setempat. Metro Jaya, Kamis malam (16/5). Menteri Koperasi dan UKM memberikan bukti dalam bentuk berikut dalam laporannya: Cetakan tweet TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin membuktikannya. Jelas ini fitnah. Dan kita harus berjuang untuk itu. ” memanggilnya. TrioMacan2000 telah dilaporkan dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP. 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik. "Hukumannya adalah 6" Selama bertahun-tahun," kata Sharif. Syarief mengaku terpaksa membawa kasus itu ke Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. keluarganya. “Itu akan merusak reputasi saya dan keluarga saya dan menyebarkan fitnah. dapat terjadi. Saya berharap keluarga saya dan saya adalah yang terakhir. POLISI Komplain sampai habis. Saya juga mendengar bahwa itu mudah untuk dilanjutkan,” tutupnya. Syarif. nomor:http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansiltriomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
- Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga dan mantan pasien Rumah. RS Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. dalam perawatan rumah sakit Prita tidak sembuh, tapi penyakitnya Semakin parah. rumah sakit tidak memberikan informasi Ini pasti tentang penyakit Prita dan rumah sakit bukan Menyediakan rekam medis yang dibutuhkan oleh Prita. lalu pencetak Mulyasari menulis untuk mengeluh tentang layanan rumah sakit Hal itu kemudian menyebar ke berbagai milis di dunia maya. Akibatnya, Rumah Sakit Internasional Omni merasa marah Kotor. Politik, Etika dan Hukum Halaman 12 RS Omni Internasional kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari. Sebelumnya, Prita Mulyasari divonis bersalah di pengadilan Sipil. Dan saat itu, Prita dipenjara di laboratorium. Sejak 13 Mei 2009, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang didakwa pasal, Pencemaran nama baik karena penerapan undang-undang informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE). kasus ini sangat buruk Perhatian publik yang menyebabkan munculnya gerakan solidaritas 'koin' Khawatir tentang Prita". Ibu Prita, 29 Desember 2009 Mulyasari dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Jika begitu terlibat dalam UU No. 11 Tahun 2008 terkait Pasal 27(3). Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)). Kemudian, menjelang akhir tahun 2009, kasus pelik muncul kembali. Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE Artis cantik kami adalah Luna Maya. Apa yang Terjadi pada Lunamaya Menarik perhatian publik. Luna Maya juga seorang sosialita, Hal ini tentu membawa keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. kejadian ini dimulai Dari akun Twitter Luna Maya dengan "infotainment". Pangkat lebih rendah dari pelacur dan pembunuh. ” Sebenarnya itu Tidak perlu menulis ke akun Twitter-nya. melibatkan berlebihan, terutama kutukan-casting Penghinaan dan penghinaan terhadap profesi pekerja infotainment. (Jika begitu terlibat dalam UU No. 11 Tahun 2008 terkait Pasal 27(3). Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) Tubuh artikel terlihat seperti ini: diketahui semua orang dan disebarkan tanpa hak, dan/atau Mengirim dan/atau Membuat Informasi Elektronik yang Dapat Diakses dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau Fitnah.
- Cybersquatting adalah pendaftaran, penjualan, atau penggunaan nama domain dengan maksud untuk menyalahgunakan merek dagang atau nama seseorang yang lain. Umumnya mengacu pada praktik pembelian nama domain Gunakan nama perusahaan atau orang yang ada dikenal dengan tujuan menjual nama untuk kepentingan perusahaan Anda . Contoh kasus cybersquatting adalah Carlos Slim, orang terkaya di dunia. Lebih banyak perhatian perlu diberikan untuk mengelola branding di web. Domain telah diambil alih oleh pengguna lain. Untungnya, kasus dapat diklasifikasikan Cybersquat sehingga Anda dapat mengambil alih domain carlosslim.com. mode Perusahaan Carlos Slim memperdagangkan popularitas dan kata kunci Cara menjual Google Ads ke pesaing penyelesaian kasus ini Penggunaan Prosedur Konsumen Anti-Cybersquatting Protection Act (ACPA) Memberikan Hak kepada Pemilik Merek Dagang Tuntut Cybersquatters di Pengadilan Federal dan Tetapkan Nama Politik, Etika dan Hukum Halaman 10 Kembalikan domain ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, Cybersquatters harus membayar kompensasi. Untuk cybersquatting, gunakan artikel berikut: KUHP Umum (b) Pasal 382-2 KUHP Tentang persaingan tidak sehat, Pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Pasal 362 KUHP Orang, harta benda, dan kesehatan secara umum Adapun pencurian, adapun penipuan, Pasal 378 KUHP. Kapan Tentang Pasal 22 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi untuk tindakan pembajakan domain.
- Istilah peretas biasanya mengacu pada seseorang yang sangat tertarik pada cara mempelajari sistem komputer secara detail meningkatkan keterampilannya. Orang yang sering terlibat dalam perilaku mengganggu di Internet biasanya disebut cracker. Sebut saja kerupuk Ini sebenarnya seorang peretas yang menggunakan keahliannya untuk minusnya. Aktivitas cracking internet memiliki jangkauan Dari membajak akun orang lain Penonaktifan karena pembajakan situs web, survei, dan penyebaran virus sasaran sasaran. Tindakan terakhir disebut DoS (Deny). melayani). Serangan Dos adalah serangan yang ditujukan untuk melumpuhkan Tidak dapat memberikan layanan karena target (hang, crash). Untuk peretasan ini, mode peretas biasanya untuk menipu Enkripsi data sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya situs webnya. Dalam hal ini, Pasal 406 KUHP dapat berlaku dalam hal-hal sebagai berikut: Merusak atau meretas sistem untuk menjadikannya milik orang lain. situs web Atau program tidak berfungsi atau tidak digunakan sebagai perlu melakukannya. Pasal 406 KUHP berbunyi: seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak Merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau kehilangan produk sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain terancam Penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda Hingga Rp4.500.
Daftar Pustaka :
Widyasono,N.Analisa beberapa contoh kasus cyber crime di Indonesia
_
_
_
Komentar
Posting Komentar